Hari Ini Selama Libur Nataru, Aturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku
Sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan hari ini, Jumat (26/12/2025), seiring dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Menurut Syafrin, peniadaan ganjil genap dilakukan karena hari ini bertepatan dengan cuti bersama Natal 2025, sehingga pembatasan kendaraan tidak diberlakukan demi menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di Ibu Kota.
“Ganjil genap hari ini ditiadakan. Demikian juga pada 1 Januari 2026,” ujar Syafrin dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat (26/12/2025).
Selain meniadakan ganjil genap, Dishub DKI Jakarta juga menyiapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di sejumlah titik wisata, salah satunya di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Nataru.
Syafrin menjelaskan, penerapan one way di Ragunan bersifat situasional, disesuaikan dengan tingkat kepadatan kendaraan dan lonjakan jumlah pengunjung.
“Contohnya di Ragunan, pada pagi hari bisa diberlakukan satu arah masuk. Sementara sore hari biasanya juga diterapkan satu arah keluar,” jelasnya.
Dishub DKI Jakarta bersama kepolisian dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru. Jika terjadi kepadatan signifikan, rekayasa lalu lintas akan segera diterapkan guna menghindari kemacetan panjang.
Tak hanya Ragunan, pengaturan lalu lintas juga disiapkan di sejumlah destinasi wisata Jakarta, seperti Monas, Ancol, Pantai Indah Kapuk (PIK), Setu Babakan, Kota Tua, hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku selama libur Hari Raya Natal pada 25–26 Desember 2025 serta Tahun Baru 1 Januari 2026.
“Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026,” demikian pernyataan Polda Metro Jaya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa (23/12/2025).
Polda Metro Jaya menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
Namun demikian, masyarakat diimbau tetap memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap berikutnya. Aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada 29–31 Desember 2025 dengan dua sesi waktu seperti biasanya.

Comments
Post a Comment